
Terkumpul dari Rp 30.000.000
Taman Zakat
Meski sangat dinantikan, ada orang-orang yang karena memiliki udzur syari menjadi tidak dapat maksimal melakukan ibadah di bulan ramadhan, khususnya puasa. Dalam syariat, puasa ramadhan wajib hukumnya. Bagi yang tidak melaksanakan diwajibkan untuk mengganti (qadla) puasa di lain hari sesuai dengan jumlah hutang puasa yang ditinggalkan atau dengan membayar fidyah.
Membayar fidyah dilakukan dengan memberi 1 paket makanan kepada dhuafa per 1 hari hutang puasa. Orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa ramadhan adalah orang tua renta, orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dan ibu hamil menyusui yang tidak sanggup mengganti puasa karena kondisi kesehatan.

Jadilah Fundraiser!
Bantu sebarkan kebaikan dan ajak lebih banyak orang berdonasi